KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Memasuki cuti bersama atau libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polres Kapuas libur sejak tanggal 19 hingga 25 April 2023 mendatang.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatlantas AKP Sugeng mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/788/IV/Yan.1.1./2023 tentang pelaksanaan penerbitan SIM pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

"Pelayanan SIM libur pada 19 - 25 April 2023, dan buka kembali tanggal 26 April 2023," kata AKP Sugeng, Kamis, 20 April 2023.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 - 25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya yaitu pada tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023. 

"Apabila tidak melakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 3 Mei 2023, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan wajib melakukan pengurusan SIM baru," jelasnya.

--page

Dia berharap masyarakat dapat mengetahuinya dan melakukan perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru sebagaimana jadwal yang sudah disampaikan tersebut. (DODI RIZKIANSYAH)