BORNEONEWS, Sukamara - Gelapkan kendaraan roda dua milik warga Kecamatan Balai Riam, tersangka berinisial BBG yang merupakan residivis di Sukamara dan Pangkalan Bun ditangkap Polres Sukamara.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa kasus penggelapan tersebut berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Polsek jajaran dan Polres.
"Peristiwa penggelapan di Balai Riam ini terjadi pada tanggal 30 Maret 2023, dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Subsatker jajaran Kalbar, Lamandau dan Sukamara ditemukan bahwa ranmor tersebut berada di daerah Kalbar," ujar Dewa Made pada pers release, Kamis, 20 April 2023.
"Karena lokus dan fokus ada di Sukamara, sehingga kita lakukan pengamanan dengan barang bukti berupa satu unit motor Vario," tambahnya.
Dewa menambahkan, bahwa aksi penggelapan yang dilakukan BBG sudah berulang kali, dan kasus saat ini adalah yang kelima kalinya.
--page
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah residivis, empat kali sudah melakukan dan ini aksi yang kelima," tuturnya.
Akibat perbuaran jahatnya, tersangka dikenakan perkara tindak pidana penggelapan dengan Pasal 372 KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan pidana denda masimal Rp 900. (NORHASANAH/H)









