Direksi dan para karyawan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 1 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya sepakat berdamai.
Sejumlah tuntutan para buruh, terkait perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang dikeluarkan pihak manajerial PT BJAP 1, bisa diterima oleh pihak perusahaan. Dengan demikian, rencana aksi damai mogok kerja secara massal ratusan karyawan pada hari Kamis (17/3) ini dibatalkan.
Kesepakatan damai dan pembatalan rencana mogok kerja buruh ini jadi salah satu hasil keputusan perundingan bipartit.
“Atas bantuan Pak Bupati. Pihak PT BJAP 1 pusat Jakarta akhirnya tadi (15/3), bersedia datang ke Pangkalan Bun dan mau berunding dengan perwakilan karyawan,” ungkap Gunawan, Pengurus Unit Kerja (PUK) Konfederasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) PT BJAP 1 mengungkapkan, Selasa (15/3/2016) malam.
Ia mengungkapkan, dalam perundingan yang digelar kurang lebih selama enam jam itu, pihak perusahaan bersedia menyepakati sejumlah tuntutan buruh. Di antaranya, pihak perusahaan akan kembali menerapkan jam kerja karyawan seperti biasa yakni sembilan jam kerja.
Kemudian, sistem pengupahan juga berbasis permanen. Tuntutan perubahan status para karyawan harian lepas juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Pihak perusahaan juga akan mengurus kesertaan BPJS karyawan. Pesangon bagi yang di-PHK juga akan dibayarkan dan lain-lain.”
Sebelumnya, akibat kondisi keuangan yang buruk, pihak manajerial PT BJAP beberapa waktu lalu mengeluarkan sejumlah kebijakan efisiensi ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut menuai reaksi keras dan memicu munculnya 13 tuntutan normatif ketenagakerjaan serta ancaman mogok kerja dari para karyawan. (RD/B-12)


