KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas kembali membebaskan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, 20 April 2023.

WBP berinisial R mendapatkan pembebasan murni karena telah selesai menjalani masa pidananya di Rutan Kuala Kapuas dan telah memenuhi syarat untuk dinyatakan bebas. 

WBP (R) memiliki catatan yang baik di Rutan Kuala Kapuas. Dia aktif dalam kegiatan keagaman dan kegiatan pembinaan lainnya. 

Sebelum dibebaskan, warga binaan tersebut telah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan Covid-19 dan ke petugas pelayanan tahanan untuk dilakukan penginputan data pengeluaran bebasnya pada sistem database pemasyarakatan. 

Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, menjelaskan, WBP tersebut telah selesai menjalani masa pidana secara murni sesuai perhitungannya, pembebasannya jatuh hari ini. 

"Keluar dari sini jangan ulangi kesalahan yang sebelumnya, serta dekatkan diri dengan keluarga dan Allah SWT. Banyak-banyak bersabar dan kendalikan emosi," pesan Toni kepada WBP tersebut. (DODI RIZKIANSYAH/R)