TIM gabungan dari Polres Kapuas, Polsek Timpah, dan Jatanras Polda Kalteng berhasil menangkap Tajudin, 31.
Dia ditangkap sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan pada Senin 18 Januari 2016.
Tajudin merupakan sopir kepercayaan, Marbun, 55, warga Desa Paminggir, Amuntai, HSU, Kalsel tega membawa kabur uang majikannya Rp850 juta dan emas 20 gram.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin JS mengatakan pelaku diringkus di rumahnya Jalan Suka Ramai, Amuntai, Selasa (15/3) sore.
“Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak banyak hutang dan untuk kebutuhan pribadi karena dia punya dua istri. Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutur Wiwin, Rabu (16/3/2016).
Saat ditemui di mapolres, Tajudin mengaku khilaf. “Saya banyak hutang dan saya didesak orang untuk bayar. Lalu saya punya tunangan di Palangka Raya yang akan saya nikahi,” ucap lelaki yang masih punya istri sah di Amuntai ini.
Diberitakan, Marbun dibuat kalang kabut. Ini setelah dia tahu mobil Ford Ranger KH 8541 AF miliknya hilang dan yang lebih membuatnya panik di dalam mobil yang raib itu ada uang Rp850 juta dan emas sekitar 20 gram miliknya. (PP/B-6)


