SEJUMLAH warga mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukamara yang mengalihfungsian lahan pertanian ke perkebunan atau permukiman penduduk.
Yana, warga Sukamara, mengatakan bahwa salah satu lahan pertanian yang telah dialihfungsikan oleh Pemkab Sukamara ialah area pertanian milik Kelompok Tani Sambas.
Dulu lahan itu merupakan tempat warga untuk menanam padi dan tanaman holtikultura. Namun kini sudah banyak berdiri rumah di atasnya.
“Sekarang banyak rumah di sana,” kata Yana, Rabu (16/3/2016).
Saat dimintai konfirmasi terkait persoalan itu, Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Sukamara Suhadi, mengatakan bahwa lahan yang sudah tetapkan sebagai area pertanian tidak akan dialihfungsikan untuk perkebunan, seperti kepala sawit, karet, atau jenis tanaman lainnya.
“Petani yang tergabung dalam kelompok tani di Kabupaten Sukamara tidak ada yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi perkebunan,” tegasnya.
Ia menduga, tanaman kepala sawit atau karet yang tumbuh di atas lahan pertanian sepertinya bukan milik kelompok tani binaan Distanak.
Sebab pihaknya sudah memberi penjelasan kepada seluruh anggota kelompok tani bahwa siapapun yang kedapatan mengalihfungsikan lahan pertanian akan dikenai saksi penjara atau denda.
“Kita sudah pernah menyosialisasikan kepada seluruh kelompok tani yang memiliki lahan di daerah khusus pertanian untuk tidak mengalihfungsikan lahan mereka jika tidak ingin dikenai denda. Karena ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegas dia.
Sosialisasi, sambung Suhadi, dilakukan untuk memberi pemahaman kepada para petani atau anggota kelompok tani sehingga mereka mengetahui bahwa perbuatan mengalihfungsikan lahan pertanian merupakan pelanggaran undang-undang.
“Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh petani, jadi yang mengalihfungsikan lahan pertanian mungkin bukan petani tetapi orang lain,” sebut Suhadi. (MG13/B-3)


