SEJUMLAH warga memperta­nya­kan kebijakan Pemerin­tah Kabupaten Sukamara yang mengalihfungsian lahan pertanian ke perkebu­n­an atau permukiman pendu­duk.


Yana, warga Sukamara, me­­­ngatakan bahwa salah sa­­tu lahan pertanian yang te­lah dialihfungsikan oleh Pem­kab Sukamara ialah area per­tanian milik Kelompok Ta­ni Sambas.


Dulu lahan itu merupakan tem­pat warga untuk menanam padi dan tanaman holti­kul­tura. Namun kini sudah ba­nyak berdiri rumah di atas­nya.


“Sekarang banyak rumah di sana,” kata Yana, Rabu (16/3/2016).


Saat dimintai konfirmasi ter­kait persoalan itu, Kepala Bidang Pertanian Dinas Per­tanian dan Peternakan (Distanak) Sukamara Suha­di, mengatakan bahwa lahan yang sudah tetapkan se­bagai area pertanian tidak akan dialihfungsikan untuk per­kebunan, seperti kepala sawit, karet, atau jenis tanaman lain­nya.


“Petani yang tergabung da­lam kelompok tani di Kabu­pa­ten Sukamara tidak ada yang me­ngalihfungsikan lahan per­tanian menjadi per­ke­bunan,” tegasnya.


Ia menduga, tanaman ke­pa­la sawit atau ka­ret yang tumbuh di atas lahan perta­nian sepertinya bu­kan milik ke­lompok tani binaan Dista­nak.


Sebab pihaknya sudah mem­beri penjelasan kepada se­luruh anggota kelompok ta­ni bahwa siapapun yang kedapatan mengalihfungsikan lahan pertanian akan dikenai saksi penjara atau den­da.


“Kita sudah pernah menyo­sia­lisasikan kepada selu­ruh kelompok tani yang me­mi­liki lahan di daerah khusus pertanian untuk tidak mengalihfungsikan lahan mereka jika tidak ingin dikenai den­da. Karena ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegas dia.


Sosialisasi, sambung Suhadi, di­­lakukan untuk memberi pe­­­mahaman kepada para pe­ta­­­ni atau anggota kelompok ta­­ni sehingga mereka me­nge­ta­hui bahwa perbuatan me­­ng­alihfungsikan lahan perta­nian me­rupakan pelanggar­an undang-undang.


“Kita sudah lakukan sosiali­sa­si kepada seluruh petani, ja­di yang mengalihfungsikan la­han pertanian mungkin bukan petani tetapi orang lain,” sebut Suhadi. (MG13/B-3)