SEBANYAK 450 potong kayu olahan ilegal berhasil disita Satuan Polisi Operasi Reaksi Cepat (SPORC) Polisi Hutan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kayu jenis Meranti tanpa dokumen itu disita di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa (15/3/2016). 


Komandan Brigade SPORC Kalteng, Irmansyah, menyatakan kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Banjarmasin melalui Sungai Mangkutup, Kapuas menggunakan kelotok. Irmansyah mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang pelaku yang membawa kayu-kayu ilegal tersebut. SPORC juga menyita satu kelotok sebagai barang bukti.


“Penyitaan dan penangkapan ini dilakukan setelah kami melakukan pengawasan selama tiga hari di lokasi,” terang Irmansyah.


Menurtnya, pengintaian dilakukan setelah tim mendapatkan laporan adanya dugaan pembalakan liar tersebut. “Kami akan kembangkan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.


Borneo Orangutan Survival (BOS) bersama anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng sebelumnya telah mengatahui adanya operasi pengolahan kayu ilegal itu. Itu terjadi saat mereka tengah menyelamatkan orangutan di sekitar Sungai Mangkutup,

Kapuas. Mereka menemukan ratusan potong kayu dialirkan melalui sungai di sana.


Manajer Program Mawas dari Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS), Jhanson Regalino mengatakan kayu-kayu tersebut dijual ke beberapa tempat. Biasanya, pembalak menjualnya ke Banjarmasin atau Kapuas.


“Mudah-mudahan pengawasan tidak berhenti sampai para pembalak ini kapok. Selain itu, aparat yang berwenang bisa memeriksa perusahaan pengolahan kayu di sekitar lokasi itu,” kata Jhanson.


Kayu-kayu tersebut, menurut Jhanson diambil dari wilayah hutan lindung dan wilayah konservasi orangutan program BOS Mawas. “Habitat orangutan rusak negara juga rugi banyak,” tandasnya. (TP/B-10)