Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo dituding dengan sengaja menyudutkan Wali Kota Palangka Raya Riban Satia soal mutasi pejabat. Tuduhan tersebut datang dari Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Riduanto, Rabu (16/3/2016).


Menurutnya, ada dua surat yang menjadi indikator kesengajaan itu. Pertama adalah surat rekomendasi KASN yang memerintahkan wali kota untuk mencabut SK mutasi. Kedua, adalah surat penegasan Pj Gubernur yang meminta surat rekomendasi KASN itu dilaksanakan dalam tempo 30 hari.


Bahkan, Riduanto menilai dua surat tersebut tendensius menyulitkan posisi wali kota, yakni memvonis keputusan Riban mengangkat dan memberhentikan pejabat tidak sesuai aturan. Padahal daerah lain juga melakukan hal yang sama tetapi didiamkan oleh Pejabat Gubernur. 


“Coba lihat persoalan harus lelang jabatan itu (seleksi terbuka), Provinsi saja tidak lakukan lelang jabatan kok di 2015 lalu. Masa syarat harus lelang jabatan yang dituntut Walikota saja. Saya bukan bela Pak Wali, tapi kok sepertinya ini hajar wali kota saja,” tukas politisi PDI Perjuangan ini terheran-heran. 


Riduanto kemudian juga membeberkan apabila kebijakan Riban untuk memutasi dengan mempromosikan pejabat dan menonjobkan pejabat lainnya cukup masuk akal, serta dampaknya pun tidak membuat roda pemerintahan kota terganggu.

Sehingga menurut dia, naif jika surat KASN dan Pj Gubernur bermuatan kepentingan.


“Kami dari pihak DPRD kan juga memantau. Pemerintahan juga tidak gaduh kok dengan keputusan itu, juga tidak merugikan pelayanan masyarakat. Intinya KASN akan mempelajari kembali setelah dikroscek. Kemungkinan rekomendasi itu akan cabut.” (RZ/B-12)