ADA indikasi maladminsitrasi yang dilakukan oleh staf dan penjabat di Kantor Staf Kepresidenan. Dugaan maladministrasi itu berupa tindakan melampaui kewenangan dan jabatan.


Hal ini diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie dalam konferensi persnya, di Kantor Ombudsman RI di Jakarta Rabu (16/3/2016). “Temuan indikasi ini dari hasil pengembangan laporan yang disampaikan masyarakat,” ujar Alvin Lie.


Alvin Lie menjelaskan, awalnya pada 27 Januari 2016, seseorang berinisial EF, yang merupakan perwakilan dari PT. XY mendatangi Kantor Ombudsman RI untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.


Laporan EF itu terkait belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang permohonannya sudah diajukan PT XY sejak Juli 2013.


Kedatangan EF mewakili PT. XY, turut didampingi seseorang berinisial AB, yang mengaku sebagai staf/pejabat Kantor Staf Kepresidenan, dan membuktikannya dengan memberikan kartu nama beratribut KSP.


Menurut Alvin, dalam penyampaian laporan kepada petugas Ombudsman RI, oknum KSP berinisial AB justru yang lebih aktif berbicara ketimbang EF selaku perwakilan PT. XY.


Kala itu saudara AB menekankan agar Ombudsman RI mendesak BLHD Kabupaten Tangerang segera menerbitkan rekomendasi UKL-UPL yang dimohonkan PT. XY. Saudara AB mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi.


Selanjutnya, sebagai tindaklanjut laporan itu, petugas Ombudsman RI melakukan klarifikasi dengan pejabat di Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan RI, BLHD Kabupaten Tangerang serta pemerintah Kabupaten Tangerang.


Anggota Ombudsman RI juga menyambangi PT. XY guna memperoleh informasi. Dari hasil klarifikasi ke sejumlah pihak itu, pejabat bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi di Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan membantah AB telah melakukan koordinasi.


AB justru disebut menekan pejabat tersebut dengan posisinya sebagai staf KSP. Selain itu pejabat BLHD Kabupaten Tangetang juga mengaku menerima tekanan dari pejabat tingkat pusat, hingga harus diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Di sisi lain Ombudsman RI menemukan fakta bahwa belum diterbitkannya permohonan UKL-UPL untuk PT. XY lantaran izin mendirikan bangunan belum terbit, tetapi pabriknya sudah berdiri sejak 2014. “Faktanya lokasi berdirinya bangunan PT. XY bukan merupakan kawasan industri,” tambah Alvin. 

(ANT/B-10)


Teten: Mereka tak Bertugas di Kantor  Kepresidenan


KEPALA Staf Kepresidenan, Teten Masduki menyebutkan pejabat AB yang diduga melakukan maladministrasi bukan lagi sebagai pejabat di Kantor Staf Presiden (KSP).


“Saya menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu (AB) sudah dikembalikan ke induk organisasinya dari KSP ke Mabes Polri, sehingga peristiwa maladministrasi yang disebut oleh Ombudsman itu yang bersangkutan bukan lagi staf dari KSP,” kata Teten saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3/2016).


Teten menyerahkan, kasus tersebut kepada Ombudsman dan kepolisian. “Jadi saya kira, secara resmi KSP tentu tidak harus bertanggung jawab. Jadi silakan Ombudsman dengan Kapolri membicarakan masalah maladministrasi ini,” kata Teten.


“Peristiwanya setelah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi staf KSP, tetapi yang bersangkutan masih menggunakan kartu nama KSP,” ungkap Teten.


Walaupun bukan staf KSP, Teten tetap akan bertemu dengan pimpinan Ombudman untuk meminta penjelasan dan kronologis maladministrasi yang dilakukan AB.


Dalam pemberitaan, Ombudsman RI menyampaikan temuan berupa indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat di Kantor Kepala Staf Presiden (KSP).


Kasus ini diketahui saat seorang berinisial EF yang merupakan perwakilan PT XY datang ke Kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.


Dalam pelaporan tersebut, EF didampingi oleh AB yang memperkenalkan diri sebagai pejabat di KSP.  Setelah diusut, justru AB yang dianggap menekan BLHD Tangerang. (ANT/B-10)