BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Hendra Lesmana meminta supaya para pendatang yang ingin bekerja dan menetap di Kabupaten Lamandau untuk segera mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Imbauan itu dikeluarkan Bupati Hendra karena banyak warga yang bekerja di Kabupaten Lamandau saat ini mudik ke kampung halaman. Ketika mereka kembali, tak jarang mereka mengajak kerabat atau orang terdekat untuk bekerja di Kabupaten Lamandau.
“Kalau ingin bekerja dan menetap di sini (Kabupaten Lamandau) segera urus administrasi kependudukan, sehingga mudah untuk melakukan pendataan,” pinta Hendra, Senin, 24 April 2023.
Para pendatang yang eksodus ke Kabupaten Lamandau, kata Bupati, mayoritas bekerja di sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit. Ada juga yang bekerja di pertambangan bijih besi, pengolahan kayu dan sektor lain.
Menurutnya, data kependudukan dan pencatatan sipil merupakan basis data. Semua data itu yang digunakan pemerintah sebagai dasar menentukan kebijakan. Oleh karena itu, sebut dia, Pemkab Lamandau mendorong masyarakat agar tertib administrasi kependudukan.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat yang berdomisili, bekerja, dan berusaha di Kabupaten Lamandau agar segera mengurus administrasi kependudukan. Bagi masyarakat yang memiliki KTP di luar daerah untuk memindahkan ke KTP Kabupaten Lamandau,” imbaunya.
Kepada masyarakat yang belum memiliki NIK nasional dan belum melakukan perekaman e-KTP agar segera mengurusnya.
Hal ini perlu diperhatikan oleh masyarakat karena administrasi kependudukan adalah basis data yang terintegrasi terhadap seluruh program pemerintah, seperti fasilitas perbankan, kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, dan sebagainya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, Kamini Anthus menjelaskan, saat ini untuk mengurus KTP lebih mudah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memotong proses dari sebelumnya butuh empat langkah, kini tinggal satu langkah saja.
"Untuk pindah tidak perlu membawa pengantar RT/RW. Cukup fotokopi KK. Jadi hanya satu langkah saja. Dulu kan langkahnya ada empat, pengantar RT, RW, Kelurahan, Dukcapil. Yang tiga langkah itu sudah dipotong, tinggal satu langkah saja. Cukup bawa fotokopi KK dan datang ke Disdukcapil,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/R)









