BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamandau mulai menyalurkan zakat kepada sejumlah penerima. Salah satunya di Kecamatan Delang.
Baznas Lamandau telah menerima penyaluran zakat dari ASN, anggota Polres Lamandau dan sejumlah masyarakat. Tahun ini zakat fitrah ditetapkan senilai beras 2,8 Kilogram atau Rp20 ribu per kilogram.
Zakat fitrah yang terkumpul dalam bentuk beras dari 132 orang dengan nilai Rp5,9 juta dan dari 140 orang dalam bentuk uang dengan nilai Rp7,6 juta, total terkumpul sebanyak Rp13,5 juta.
Sementara pendistribusiannya kepada amil dari zakat fitrah 12,50 persen senilai Rp 1,6 juta, Beras 132 kantong senilai Rp 5,9 juta dan uang 116 amplop senilai Rp 5,8 juta, total 13,5 juta.
Ketua Baznas Kabupaten Lamandau, Nur Afif mengatakan, sebelumnya Baznas menerima penyaluran zakat dari warga dan ASN, kemudian disalurkan kepada penerima di sejumlah kecamatan yang ada di Bumi Bahaum Bakuba (julukan Kabupaten Lamandau).
“Kami sudah salurkan seluruhnya dari yang diterima,” ujar Nur Afif saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 April 2023.
--page
Pengelolaan zakat, kata dia, sebenarnya tidak hanya semata dilakukan karena perintah ajaran agama Islam, melainkan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan zakat.
“Sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pelaksanaan dan Pemanfaatan Zakat,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/R)









