BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Divisi Pengembangan Biodiesel Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Nugroho Adi Wibowo mengatakan BPDPKS merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang diberi tugas mengelola dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"BPDPKS merupakan Badan Layanan Umum yang diberi tugas mengelola dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit," kata Nugroho pada Selasa, 25 April 2023.
Penyaluran Dana yang dilaksanakan oleh BPDPKS menurut Nugroho berdasarkan kebijakan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Kementerian dan Lembaga.
"Keberhasilan penyaluran termasuk dampaknya, sangat tergantung dari desain dan implementasi program tersebut," tuturnya.
Untuk insentif biodiesel atau B30, lanjutnya, merupakan kebijakan dan kewenangan Kementerian ESDM.
"Desain pelaksanaan serta panduan pelaksanaan program ditetapkan oleh Kementerian ESDM sesuai Permen ESDM Nomor No.24 Tahun 2021,” katanya. (TESTI PRISCILLA/R)









