BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam sidang kasus tuduhan penggelapan uang insentif Rp 8 juta yang dituduhkan terhadap terdakwa Gusti Gelombang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (17/3/2016), terungkap beberapa bantahan terhadap keterangan saksi yang diajukan oleh JPU.


Pasalnya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan terdakwa, para saksi membantah pernyataan saksi Ewanyang menyatakan bahwa ia tidak menerima uang insentif Kepala Desa dari perusahaan yang saat itu diberikan melalui perantaraan terdakwa Gusti Gelombang.


Dalam persidangan kali ini dihadirkan tiga dari enam saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Gusti Gelombang. Saksi tersebut yaitu Sinar Inul, saksi Akoy Maliat dan saksi Danario Santoso. 


Saksi Akoy Maliat yang didengarkan keterangannya di persidangan menyatakan dirinya mengetahui bahwa Ewan telah menerima uang insentif tersebut saat menjabat sebagai kepala desa. Saat itu Ewan tidak mengakui tandatangan yang tertera di kuitansi. Ewan juga tidak mengakui bahwa istrinya pernahmenandatangani kuitansi penerimaan insentif.


"Pasalnya anak saya yaitu Dedi Untung adalah menantu dari Ewan. Anak saya pernah bercerita bahwa mertua perempuan yaitu istri Ewan yang bernama Asmiyati telah menerima uang insentif dan memandatangani kuitansi," jelas Akoy.


Keterangan saksi Akoy Maliat juga dikuatkan oleh saksi lainya yaitu Danario Santoso. "Karena saat menantu Ewan menceritakan bahwa mertuanya telah menerima uang insentif kepada Pak Akoy, saya juga mendengar," jelas Danario. (yd/*)