BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan remisi khusus kepada 2.565 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Kalteng Hendra Ekaputra menyampaikan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 34A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Remisi Idulfitri.
Remisi ini adalah salah satu hak dari WBP yang harus dipenuhi, dengan catatan WBP yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan), berkelakuan baik.
“Pemberian remisi merupakan wujud dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan yang selalu senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri dan dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna," katanya, Rabu, 26 April 2023.
Ia berharap, remisi yang diberikan ini dapat memotivasi para WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum yang bisa mencabut hak remisi WBP.
--page
"Dari 2.565 WBP yang diberikan remisi, ada 26 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, atau langsung bebas dari masa tahanan. Saya harap kepada WBP yang kembali ke masyarakat agar bisa berbaur dan bersikap baik antarsesama," pungkasnya. (PATHUR/Y)









