PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Satuan Pelayanan Administrasi Sim (Satpas) Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kembali membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kompol Feriza Winanda Lubis menyampaikan, pelayanan SIM kembali dibuka mulai Rabu, 26 April 2023.

"Hari ini cukup banyak warga yang menyerbu gedung administrasi SIM Polresta Palangka Raya dan mobil SIM Polresta Palangka Raya, untuk melakukan penertiban baru dan perpanjangan SIM," katanya, Rabu, 26 April 2023.

Dia melanjutkan, SIM adalah salah satu bukti bahwa masyarakat sudah diperbolehkan berkendara di Jalan Raya, karena untuk memperoleh SIM sendiri pengemudi melalui berbagai tes dan tahapan - tahapan.

Dirinya mengingatkan kepada masyarakat yang habis masa berlaku SIM saat libur bersama yakni tanggal 19 April sampai 25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan mulai tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023.

--page

“Apabila telah lewat tanggal dimaksud, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru, yang tentunya melakukan tes atau uji kelayakan mendapatkan SIM," pungkasnya. (PATHUR/Y)