BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kusdinata membantah menahan anggaran dana desa (ADD) Desa Soren Kecamatan Kotabesi. Sebab, keterlambatan itu adalah kesalahan pemerintah desa yang belum menyerahkan laporan penggunaan anggaran atau SPJ.
“Itu bukan kesalahan pemerintah daerah, tapi pemerintah desanya sendiri yang tidak melaporkan penggunaan dana sejak 2015. Makanya anggaran mereka tidak bisa cair,” kata Kepala DPKAD Kotim, Kusdinata, Kamis (17/3/2016).
Bendahara DPKAD Pusiri menjelaskan seharusnya pemerintah Desa Soren berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan tentang pengajuan pencairan anggaran tersebut. Namun antara pemerintah desa dan kecamatan itu ada sedikit miskomunikasi sehingga ada kendala saat mengusulkan ke kabupaten.
“Jalurnya kan jelas, pemerintah desa ke kecamatan dan kecamatan nanti mengusulkan ke kabupaten. Ini sebenarnya permasalahan intern mereka harus diselesaikan dulu. Makanya kami pernah mengarahkan agar Kepala Desa Soren berkonsultasi ke Inspektorat apakah bisa itu dicairkan,” kata Pusiri.
Dia berharap, Kepala Desa Soren segera menyelesaikan laporan SPJ penggunaan anggaran dana desa. Agar langsung mengusulkan anggarannya, sehingga pembangunan di desa tidak lumpuh. Ditanya berapa desa yang bermasalah laporannya seperti Desa Soren, dia mengaku hanya desa itu yang tidak menyelesaikan laporannya.
“Selama mereka tidak mengusulkan dan menyelesaikan laporan penggunaan anggaran, maka anggarannya pun tidak bisa dicairkan oleh kami. Makanya kami harap mereka bisa berkoordinasi dengan baik dengan pemerintah kecamatan Kotabesi agar tidak ada masalah,” tambah Pusiri. (FI)


