BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan memberlakukan bebas area parkir di kawasan Bundaran Pancasila.


Penerapan itu sesuai program prioritas penataan Bundaran Pancasila sebagai kawasan estetika dan demi terciptanya kelancaran lalulintas di area tersebut.


Sebelum larangan itu direalisasikan, Dishubkominfo akan terlebih dahulu memasang rambu-rambu larangan parkir. 


Walau begitu, Dishub memberikan toleransi bagi pemilik usaha yang akan menyediakan kantong parkir tetapi harus di luar jalur yang dilarang.


"Silakan saja bagi pemilik usaha yang mau menyediakan tempat parkir sendiri tetapi di luar jalur ruas jalan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishubkominfo Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) M. Nur Ikhsan, di ruangannya, baru-baru ini


Ia menegaskan, parkir area akan diberlakukan di radius 25 meter keliling dari kawasan Bundaran Pancasila. Dishubkominfo juga akan menyediakan kantong parkir di area terbuka hijau yang bakal dibangun pemerintah daerah di depan monumen Palagan Sambi.


"Radius 25 meter itu di semua ruas jalan, baik dari Jalan Iskandar, Jalan Malijo atau pun arah HM Rafi'i," ujar Iksan.


Joko Hardyono, warga Kota Pangkalan Bun, menyambut baik penerapan aturan bebas parkir di Bundaran Pancasila, ia menilai dengan keberadaan parkir di kawasan kafe dan pedagang kaki lima menambah semrawut kawasan itu. 


Selain itu, menurutnya, tetap diperbolehkannya area parkir di radius 25 meter keliling dari kawasan bundaran sangat ia apresiasi. Pasalnya, kebijakan tersebut tetap tidak menghilangkan mata pencaharian para tukang parkir.


"Ini kan demi terciptanya nilai estetika dari satu kawasan. Mudah-mudahan kota Pangkalan Bun akan lebih manis lagi,” kata Joko. (KOKO SULISTYO/m)