BORNEONEWS, Nanga Bulik – Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Lamandau menjadi salah satu alasan Polres setempat untuk kembali menggelar tilang manual. Hal tersebut juga sebagai respon keluhan sejumlah masyarakat.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan sejumlah masyarakat menyampaikan keluhannya terkait kedisiplinan pengguna jalan yang semakin meresahkan.
Seperti, lanjut dia, penggunaan knalpot brong, pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan keamanan selama berkendara, pengendara yang melawan arus, hingga maraknya aksi balap liar di jalan raya.
“Justru kita dapat masukan dari masyarakat, biasanya disampaikan saat kami menggelar giat Jumat Curhat ke sejumlah tempat,” katanya, Kamis, 27 April 2023.
Pelanggaran penggunaan knalpot brong tidak dapat terekam mobil ETLE. Begitu juga dengan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau Mobile ETLE. Sehingga, keberadaan petugas untuk melakukan tindakan tilang manual tetap diperlukan.
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan pelaksanaan kembali tilang manual akan segera dilakukan. Namun kepastiannya masih menunggu beberapa persiapan, “mudah-mudahan bisa segera diterapkan. Doakan segera bisa diterapkan lagi,” ucapnya.
Bronto menuturkan, dengan penerapan kembali tilang manual ini, diharapkan kedisiplinan pengguna jalan meningkat, dan potensi kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan.
“Tidak hanya di Kabupaten Lamandau, di daerah lain juga rencannya akan menggelar kegiatan serupa,” bebernya.
--page
Diketahui, dalam tilang manual Polres Lamandau akan fokus menindak pelanggaran lalu lintas seperti, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu.
Serta pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara yang melanggar marka jalan, tidak menggunakan spion serta plat nomor kendaraan, menggunakan ponsel saat berkendara dan kelebihan muatan. (HENDI NURFALAH/R)









