PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Asisten SBM 1 Kalteng PT Pertamina, Edy mengatakan, selama 2022, pihaknya telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada 12 pangkalan gas LPG 3 kilogram.

Dari 12 pangkalan gas yang pihaknya PHU tersebut, empat pangkalan diantaranya berada di daerah Kota Palangka Raya dan delapan pangkalan lainnya berada di wilayah Kabupaten Barito.

"Kalau untuk di tahun ini 2023, belum ada pangkalan gas LPG 3 kilogram yang kami PHU. Kalau memang ada pangkalan yang menyalahi aturan, akan kita proses," katanya, Kamis, 27 April 2023.

Dirinya mencontohkan, seperti hasil sidak yang dilakukan tim gabungan dari Pemko Palangka Raya, ditemukan adanya pangkalan gas LPG 3 kilogram yang diduga menimbun gas bersubsidi tersebut. Maka pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.

Koordinasi yang dimaksud, pihaknya akan melakukan rapat bersama Pemko Palangka Raya, untuk melakukan pengumpulan data-data terkait pangkalan tersebut. "Pangkalan yang di G. Obos kan kita koordinasikan dulu dengan Pemda. Kalau Pemda mau melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), maka akan kita PHU," ucapnya.

--page

Edy melanjutkan, pihaknya komitmen siap memberikan sanksi terhadap para pangkalan yang menjual gas di atas HET. Bagi masyarakat yang melihat ada pangkalan gas LPG 3 kilogram yang nakal, maka masyarakat dapat melaporkan ke call center 135.

"Jika ada pangakalan yang menjual gas di atas HET, kami komitmen akan melakukan sanksi berupa PHU kepada pangkalan tersebut," pungkasnya. (PATHUR/Y)