NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau secara resmi membuka pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lamandau untuk Pemilu serentak 2024.

Pengajuan nama-nama bacaleg tersebut akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 bertempat di kantor KPU Lamandau Jalan Fatmawati, Kelurahan Nanga Bulik.

Demi lancarnya tahapan Pileg di Lamandau, KPU setempat telah mengeluarkan pengumuman resmi nomor 227/PL.01.4-Pu/6209/2023 tertanggal 24 April 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lamandau untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Lamandau, Irwansyah itu memuat tata cara dan persyaratan pengajuan nama-nama bakal calon dari setiap partai politik (Parpol) peserta pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah menyebut, hal tersebut dinilai penting agar setiap parpol sejak jauh hari mempersiapkan nama-nama bakal calon yang akan diajukan lengkap dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan parpol agar proses pengajuan caleg berjalan lancar,” ujar Irwansyah saat dikonfirmasi pada Jumat, 28 April 2023.

Ia menjelaskan, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di aplikasi Silon. Sedangkan daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon.

--page

Pengajuan itu dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum partai politik peserta pemilu atau nama lain, Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.

“Kalau ada hal-hal yang perlu penjelasan lebih detail, silakan datang ke Kantor KPU Kabupaten Lamandau. Kami siap memberi penjelasan,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/R)