APARAT Polres Tanah Laut mengamankan Guntur Saputra karena memiliki senjata api rakitan, rompi, dan mandau tanpa izin.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, satu butir amunisi aktif, sebilah mandau,dan rompi,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan, Kamis (17/3/2016).
Guntur ditangkap di Desa Ujung Batu, Kecamatan Bati-Bati. Terungkapnya pemilik senjata api rakitan itu saat tersangka datang ke rumah saudara Sabrianor yang merupakan ayah dari Helda Febrina dengan membawa mandau dan pistol rakitan dalam keadaan mabuk.
Diutarakan, saat ada di rumah Sabrianor untuk menjemput istrinya Helda Febrina, tersangka marah-marah dan mengeluarkan pistol rakitan dan sebilah Mandau.
Karena merasa takut ulah tersangka, maka Sabrianor melapor ke Polsek Bati-Bati dan akhirnya tersangka diamankan.
Saat mengamankan Guntur, barang bukti dibuang di samping rumah Sabrianor, namun petugas terus mencari barang bukti dan akhirnya menemukannya.
Kini Guntur dijerat Pasat 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Saat ini tersangka diamankan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Ant/B-6)








