APARAT Polres Tanah Laut mengamankan Guntur Saputra karena memiliki senjata api rakitan, rompi, dan mandau tanpa izin.


“Selain mengamankan tersangka, kita juga meng­amankan barang bukti berupa senjata api rakitan, satu butir amunisi aktif, se­bi­lah mandau,dan rompi,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan, Kamis (17/3/2016).


Guntur ditangkap di Desa Ujung Batu, Kecamatan Ba­ti-Bati. Terungkapnya pemilik senjata api rakitan itu saat tersangka datang ke rumah saudara Sabria­nor yang merupakan ayah dari Helda Febrina dengan membawa mandau dan pistol rakitan dalam keadaan ma­buk.


Diutarakan, saat ada di rumah Sabrianor untuk menjemput istrinya Helda Febrina, tersangka marah-marah dan mengeluarkan pis­tol rakitan dan sebilah Mandau.


Karena merasa takut ulah tersangka, maka Sabrianor melapor ke Polsek Bati-Bati dan akhirnya tersangka diamankan.


Saat mengamankan Guntur, barang bukti dibuang di samping rumah Sabria­nor, namun petugas terus mencari barang bukti dan akhirnya menemukannya.


Kini Guntur dijerat Pasat 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.


“Saat ini tersangka diamankan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Ant/B-6)