BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dibebaskan karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Mereka adalah AI (34), ND (41), RT (46) dan KR (46).
Pemberian bebas bersyarat ini langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra, yang memberikan Pengarahan kepada 4 orang WBP mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
“Selamat ya, Saya harap kalian bisa mengembangkan kompetensi dan bakat yang kalian dapat selama menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Palangka Raya dan kedepannya dapat memberikan bantuan dan pengabdian kepada masyarakat” Kata Kanwil Hukum dan Ham, Jum'at 28 April 2023.
Sementara Kalapas Perempuan Sri Astiana turut memberikan arahan kepada Warga Binaan tersebut, seperti ada beberapa hal yang harus dijaga dan menjadi perhatian selama WBP menjalani program integrasi.
Taati segala peraturan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran kembali. Semoga setelah ini para WBP bisa membawa hal positif dari Lapas Perempuan Palangka Raya untuk bekalnya.
--page
"WBP yang mendapatkan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) ini meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk tetap melapor setiap bulan sebagai Klien di Bapas," pungkasnya. (PATHUR/R)









