SEBELUM ada penelitian dari Instansi terkait diimbau masyarakat agar tidak mengasumsi secara langsung air DAS Barito secara langsung. Apabila digunakan untuk konsumsi harus melalui tahapan atau proses agar kualitasnya dapat ditingkatkan.
Hal ini diungkapkan Bupati Barut Nadalsyah, Kamis (17/3/2016), karena saat ini air DAS Barito sangat gelap akibat hujan.
Menurutnya, proses tahapan sangat sederhana dengan cara pengedapan dan perebusan sehingga aman untuk dikonsumsi.
Dijelaskannya, setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik, dan setiap orang wajib melestarikan serta mengendalikan kualitas air pada sumber air. Di mana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Bagian Ketiga Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air, pasal 8 kelas satu, mutu (kondisi baik) kegunaan air baku air minum.
Kelas dua, prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, kelas tiga pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan kelas empat mengairi pertanaman.
Dan sesuai hasil kegiatan pemantauan kualitas air sungai prioritas di wilayah Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan Badan Lingkungan Hidup kabupaten Barito Utara menunjukan bahwa beberapa parameter fisik dan kimia air berada pada ambang batas kriteria mutu air kelas dua.
Untuk sungai prioritas di Barut rekomendasi yang disarankan adalah, air sungai Barito pada khususnya dan Sub DAS Barito tidak diperkenankan untuk dikonsumsi secara langsung. (sdk/B-5)


