SEBANYAK 24 unit tongkang bermuatan ribuan ton batu bara milik perusahaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang arealnya di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, disandera para pekerja kontraktor angkut karena tidak bayar upah.
“Tongkang itu ditahan pekerja kontraktor angkutan tambang batu bara sudah sepekan terakhir, karena tidak bayar upah selama empat bulan,” kata seorang warga Muara Teweh, Barito Utara (Barut) Teno, Rabu (16/3/2016) lalu.
Para pekerja itu merupakan karyawan perusahaan kontraktor CV Borneo Jaya Diesel (BJD) yang mempunyai kontrak mengangkut tambang batu bara dari lokasi tambang ke pelabuhan khusus (stock file) PT AKT.
Sementara pimpinan CV BJD, Hendrik Arbianto kepada wartawan mengakui tongkang milik AKT ditahan karyawannya karena upah angkut batubara belum dibayar perusahan sejak Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Selain menahan tongkang, para karyawan yang sebagian besar dari Kabupaten Barito Utara itu sempat melakukan unjuk rasa di Camp AKT di Kecamatan Laung Tuhup guna menuntut pembayaran jasa angkut batu bara tersebut.
“AKT memiliki kewajiban pembayaran berdasarkan invoice dari Oktober 2015 sampai Januari 2016, sekitar Rp6 miliar lebih. Batu bara yang kami angkut itu, hasil jerih payah kami yang belum dibayar AKT,” ucapnya.
Pihaknya sudah melayangkan tiga kali somasi ke PT AKT. Namun perusahaan tambang tidak merealisasikan tuntutan. Bahkan berusaha menghindari kewajiban dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami sangat bersimpati dengan keadaan yang dialami CV BJD,” ucap Direktur PT AKT, Kennet Raymond Allan melalui surat yang dilayangkan ke BJD. Dalam surat tersebut, AKT rupanya belum bersedia membayar semua kewajibannya.
(ANT/ppost/B-5)


