DINAS Kehuatanan Kabupaten Katingan membentuk kesatuan pemangkuan hutan (KPH).
Satuan ini untuk meminimalisasi terjadinya sengketa kehutanan.
Demikian diutarakan Kepala Dinas Kehutanan Katingan, Krisolit Elbaar saat menyampaikan laporan pada acara sosialisasi pembentukan KPH, Kamis (17/3/2016).
Pembentukan KPH dilatarbelakangi banyaknya masalah sengketa hutan.
“Selama ini adanya konflik kehutanan ini karena adanya masalah yang terformulasi, misalnya tumpang tindih perizinan maupun tidak ada pengakuan lahan itu sendiri,” sebutnya.
Untuk itu pihaknya mengundang sejumlah nara sumber dari Unpar, BPUHP, BPKH dan Dishut Kalteng.
Sementara itu menurut Wakil Bupati Sakariyas yang membacakan sambutan Bupati Ahmad Yantenglie mengatakan secara umum KPH adalah institusi di tingkat tapak yang mengelola dan menjaga hutan sekaligus memasarkan atau membisniskan sumber daya di dalam hutan.
“Tugas ini memperbaiki peran pemerintah yang dulunya hanya mengadministrasi bukan mengelola hutan lindung dan produksi di luar Jawa yang kemudian diserahkan ke perusahaan,” sebutnya.
Menurutnya perusahaan dalam kenyataan tidak mengelola tapi hanya mengusahakan, sehingga berdampak pada deforestasi hutan.
“Jadi intinya KPH adalah wakil pemerintah di tingkat tapak yang akan mengelola hutan, sekaligus bila saatnya tiba akan memasarkan dan menjual hasilnya. Karena hutan adalah aset yang harus diatur negara untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya. (GP/B-6)


