DINAS Kehuatanan Kabu­pa­ten Katingan memben­tuk­ kesatuan pemangkuan hu­tan (KPH).


Satuan ini untuk memi­nimalisasi terjadinya seng­keta kehutanan.


Demikian diutarakan Ke­pala Dinas Kehutanan Katingan, Krisolit Elbaar saat menyampaikan lapor­an pada acara sosialisasi pem­bentukan KPH, Kamis (17/3/2016).


Pembentukan KPH dila­tar­belakangi banyaknya masalah sengketa hutan.


“Selama ini adanya konflik kehutanan ini karena adanya masalah yang terformulasi, misalnya tumpang tindih perizinan maupun tidak ada peng­akuan lahan itu sendiri,” se­butnya.


Untuk itu pihaknya me­ng­undang sejumlah na­ra sumber dari Unpar, BPUHP, BPKH dan Dishut Kal­teng.


Sementara itu menurut­ Wakil Bupati Sakariyas yang membacakan sam­but­an Bupati Ahmad Yan­teng­lie mengatakan secara umum KPH adalah institu­si di tingkat tapak yang mengelola dan menjaga hutan sekaligus memasar­kan­ atau membisniskan sumber daya di dalam hutan.


“Tugas ini memperbaiki peran pemerintah yang du­lunya hanya mengadmi­nistrasi bukan mengelo­la­ hutan lindung dan produksi di luar Jawa yang kemudian diserahkan ke perusahaan,” sebut­nya.


Menurutnya perusaha­an dalam kenyataan tidak­ mengelola tapi hanya mengusahakan, sehingga­ berdampak pada defores­tasi hutan.


“Jadi intinya KPH adalah wa­kil pemerintah di ting­kat tapak yang akan mengelola hutan, sekaligus bila saatnya tiba akan me­masarkan dan menjual ha­silnya. Karena hutan ada­lah aset yang harus di­atur negara untuk kesejah­teraan rakyat,” imbuhnya. (GP/B-6)