PEMKAB Kapuas berencana me­mindahkan lokasi pasar su­buh Jalan Mawar. Selama ini keberadaan pasar itu tam­pak­ kumuh dan menganggu arus lalu lintas, lantaran ba­nyak pedagang berjualan di tepian jalan.


Wacana pemindahan itu se­hubungan program Adipura 2016 guna menciptakan Kota AIR Kuala Kapuas bersih dan se­hat.


“Memang ada wacana awal se­perti itu karena berkemba­ng waktu rapat kemarin, rencananya dipindah ke Pelabuh­an Danu Mare,” kata Wakil Bupati Kapuas, Muhajirin se­usai mengikuti rapat pari­pur­na, Kamis (17/3/2016).


Namun mengingat dinas perhubungan saat rapat belum berani memutuskan bisa atau tidaknya Pelabuhan Danu Mare digunakan untuk pasar subuh, maka rencana pemindahan pasar itu untuk sementara ditunda pembahasannya.


“Jadi sementara kita pendi­ng dulu, karena kita belum tahu bagaimana aturan sebe­narnya dari perhubungan, apakah boleh atau tidak,” te­rangnya.


Untuk sementara terpaksa pasar subuh akan dimaksimal­kan pemanfaatannya sesuai aturan waktu atau jam yang telah disepakati.


“Misalnya pada jam lima pagi pasar subuh sudah harus­ bersih. Artinya tidak boleh ada lagi pedagang yang berju­alan, maka pedagang harus masuk berjualan ke dalam pasar Blok R,” jelasnya.


Sedangkan untuk penegak­an batas waktu berjualan, Pemkab akan menurunkan Satpol PP.


Muhajirin menginginkan pe­ngurus pasar subuh haru­s dibentuk, karena hingga sekarang belum ada pengurus­nya.


Yun Anut, Kapala Satpol PP Kapuas mengakui kebera­daan pedagang di sepanjang Jalan Mawar sangat mengga­ngu kendaran roda dua dan empat.


“Setiap kali ditertibkan se­lang beberapa jam pasti mereka berjualan lagi,” kata­nya.


Dia menambahkan untuk penegakan perda tentu do­ma­in Satpol PP, tapi aturan dan tata kelola pasar harus melibatkan SKPD lain, misal­nya PU, Perindagkop, dan Dispenda.


“Seharusnya ada relokasi untuk penampungan pedaga­ng dan kalau kita tertibkan tidak ada lokasi penampungan sama saja tidak memberikan so­lusi,” sebutnya. (JM/B-6)