BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing mendorong pemda baik provinsi, kabupaten dan kota supaya merelokasi warga yang bermukim atau tinggal di kawasan rawan bencana baik banjir, tanah longsor, abrasi maupun ablasi.
Di wilayah Kalteng ini ada begitu banyak warga masyarakat yang bermukim di kawasan rawan bencana. Contohnya seperti di Kota Palangka Raya yakni kawasan Flamboyan Bawah. Sehingga perlu ada langkah untuk merelokasi warga setempat.
"Di Flamboyan Bawah beberapa waktu lalu itu terjadi ablasi, banyak rumah warga yang terdampak, bahkan baru-baru ini juga terjadi lagi. Ini patut menjadi perhatian agar segera melakukan upaya relokasi bagi warga ketempat yang aman dari bencana," ucapnya, Sabtu, 29 April 2023.
Terlepas dari itu, menurut Duwel sebelum merelokasi warga pemda juga harus dapat menyiapkan tempat atau kawasan yang layak serta jauh maupun minim dari terjadinya bencana untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat yang direlokasi.
"Sebenarnya kan, daerah rawan bencana itu tidak diperbolehkan atau diberikan izin mendirikan rumah atau sebagai tempat pemukiman warga, sebab dampak negatifnya akan dirasakan kedepan. Jadi ini yang perlu diperhatikan, karena bencana itu tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi," jelasnya.
Duwel menyebut, memang pada dasarnya dalam upaya merelokasi warga yang bermukim di kawasan rawan bencana ini tidak mudah, sebab pasti ada warga yang enggan direlokasi. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat memberikan pemahaman dengan sosialisasi yang dilakukan bahwa lokasi yang ditempati itu tidak layak.
"Sebaiknya pemerintah memberikan pembinaan bagi mereka supaya tidak membangun dikawasan yang harga tanahnya murah dan rawan bencana. Sosialisasi memang perlu, karena pemerintah tugasnya membina masyarakat, mungkin ada orang-orang yang pemahamannya kurang terhadap kawasan pemukiman yang diperbolehkan dan pasti ada juga disitu tanggungjawab sosial pemerintah," tuturnya.
--page
Politisi PDIP ini menyarankan agar bagi kawasan yang rawan terjadi bencana sebaiknya tidak diberikan izin untuk tinggal. Bahkan jika diperlukan, masyarakat yang bersikukuh untuk bertahan di kawasan rawan bencana agar membuat surat pernyataan jika terjadi bencana pemerintah tidak akan bertanggung jawab.
"Kalau kita mewajibkan orang tidak tinggal di suatu kawasan, maka pemda juga wajib menyiapkan kawasan yang dipersiapkan untuk permukiman. Kalau tidak ada anggaran ya disipakan, entah seperti apa bekerjasama dengan pihak ketiga atau semacamnya saya rasa pemerintah memahami hal itu," tandasnya. (DONNY D/R)









