UPAYA pemerintah Desa Pu­du Rundun, Kecamatan Su­kamara, Kabupaten Sukama­ra, menyelesaikan sengketa pem­bangunan gedung pe­nang­karan sarang burung wa­let yang berada di Jalan Ja­tar belum membuahkan ha­sil.


Penyebabnya, warga dan pe­milik bangunan belum me­ne­­mukan kata sepakat meski kedua belah pihak te­lah dipertemukan.


Dalam pertemuan yang di­pim­pin Pejabat Kepala Desa Pu­du Rundun Gusti Herman pada Kamis (17/3/2016), war­ga yang tinggal di sekitar ban­gunan sarang burung wa­let bersikukuh menolak memberi izin, meski saat ini gedung telah berdiri.


Sedangkan pemilik bangun­an, Subhan, masih ingin me­lan­jutkan kembali pemban­gun­an gedung yang tepat berada di belakang rumah­nya.


Gusti Herman kepada Bor­neo­news meng­akui bahwa da­lam pertemu­an itu belum di­peroleh kepu­tu­san apapun lan­taran kedua belah pihak yak­ni pemilik bangunan dan war­ga sekitar sama-sama ber­sikeras dengan pendirian ma­sing-masing.


“Hari ini (kemarin) masih be­lum ada keputusan karena ma­sih mempertahankan ke­inginan masing-masing. War­ga masih belum berikan izin dan pemilik walet masih te­­tap ingin melanjutkan pem­ba­ngunan,” katanya.


Sejumlah warga Desa Pu­du Rundun yang dimintai kon­firmasi, mengaku tidak se­tuju dengan pembangunan ge­dung walet di tengah per­­mukiman lantaran bisa me­ng­gangu kenyamanan me­re­ka. “Hampir semua yang ber­­mukim di Jalan Jatar tidak se­­tuju dengan pembangunan ge­dung sarang burung walet itu,” kata seorang warga bernama Bram .


Ia menilai, kehadiran gedung penangkaran itu hanya akan membawa dampak ne­gatif bagi warga di sekitar, baik dari segi kesehatan mau­pun polusi suara. “Sehingga warga menolak pembangunan gedung penangkaran sarang burung walet tersebut,” tegas Bram. (MG13/B-3)