PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Yohannes Freddy Ering menyatakan dukungannya terhadap adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepada desa (Kades) dari 6 menjadi 9 tahun.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini, kades memiliki peran penting dalam suatu desa terutama terhadap pembangunan dan memiliki tugas yang tidak mudah, sehingga akan lebih memadai apabila kades menjabat lebih lama yakni 9 tahun.

"Kita tidak berbicara kepentingan, tapi memang lebih akan memadai jabatan kades itu 9 tahun, sebab peran kades ini penting terutama dalam membangun suatu desa agar bisa menjadi lebih maju lagi. Asalkan setelah diperpanjang kades amanah dalam tugasnya," ucapnya, Minggu, 30 April 2023.

Lanjutnya, meski demikian untuk saat ini terkait aturan masa jabatan kades masih belum ada perubahan dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni selama 6 tahun dan diperbolehkan mencalonkan kembali untuk 2 periode kedepan.

"Artinya masa jabatan kades bisa sampai 18 tahun yakni dengan masa jabatan selama 3 periode, itu juga kalau periode selanjutnya terpilih kembali, yang pasti sampai saat ini belum ada perubahan peraturan itu yang ada masih berupa usulan," ungkapnya.

--page


Namun terlepas dari itu, politisi PDIP ini menyatakan setuju apabila revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut segera ditindak lanjuti serta dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) pada tahun 2023 ini.

"Pastinya kita setuju apabila undang-undang itu direvisi dan segera ditindak lanjuti dalam Prolegnas tahun 2023 ini. Harapan kita tentu, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kades ini kedepan desa-desa yang ada utamanya di Kalteng bisa terus mengalami kemajuan," imbuhnya. (DONNY D/Y)