BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah tahanan negara atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas memperluas ruang bimbingan kerja bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memindahkan dan mengeluarkan barang-barang yang tak bisa digunakan di ruang tersebut.
Hal itu dilakukan mengingat jumlah WBP Rumah Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas semakin hari bertambah, per tanggal 28 April 2023 Narapidana dan Tahanan di Rutan Kuala Kapuas berjumlah 321 orang dari total kapasitas Rutan hanya 200 Orang saja.
Dari jumlah tersebut 226 orang diantaranya merupakan Narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan mereka berhak mendapatkan pembinaan di Rutan Kuala Kapuas ini, sehingga diambil langkah terobosan untuk memperluas ruang bimbingan kerja bagi Narapidana.
Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, bersama pegawainya mengangkut keluar seluruh barang-barang yang tidak bisa digunakan yang menumpuk di ruang bimbingan kerja agar ruang tersebut lebih luas dan bisa digunakan untuk kegaitan pembinaan lebih banyak lagi.
“Bekas meja, pintu, potongan besi, seng dan perkakas rusak sudah kita keluarkan dari dalam Rutan," kata Toni, Senin, 1 Mei 2023.
--page
Dijelaskannya, itu bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada WBP saat mengikuti pembinaan kemandirian.
"Harapannya bisa lebih maksimal lagi dan tidak ada WBP yang tidak mempunyai kegiatan alias bermalas-malasan di kamar," ucapnya.
Toni juga mengatakan pemindahan barang-barang tak terpakai ini adalah salah satu bagian dari deteksi dini yang dilakukan Rutan Kuala Kapuas dalam menjaga kamtib.
“Selain itu juga untuk mengurangi resiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban karena banyak benda-benda yang berpotensi bisa dijadikan senjata tumpul ataupun tajam,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)









