PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara pada PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III Persero, Dwi Sutoro mengatakan bahwa regulasi terkait ketersedian minyak goreng sawit disarankan untuk difokuskan pada volume yang terkait industri minyak goreng sawit. Lantas kebijakan minyak goreng, lanjutnya, harus menjawab permasalahan terkait harga dan distribusi serta mekanismenya.

"Pelaksanaan kebijakan saat ini masih memunculkan resiko dari kontinuitas ketersediaan migor bersubsidi," kata Dwi Sutoro dalam rilis yang dikirimkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS pada Senin, 1 Mei 2023.

Hal menurut Dwi Sutoro lantaran harga CPO yang semakin tinggi akan menyebabkan bertambah besarnya subsidi atau hilangnya margin terutama dari produsen minyak goreng yang tidak terintegrasi dengan industri CPO.

"Sementara harga Olein Internasional yang tidak berbanding lurus dengan kenaikan harga CPO domestik menyebabkan tidak adanya kompensasi terhadap hilangnya margin pengusaha migor," tuturnya lagi.

Ini menurutnya berbanding terbalik dengan harga Olein Domestik yang justru lebih menguntungkan menyebabkan insentif yang berupa izin ekspor tidak lagi menarik sehingga produsen memilih tidak memproduksi migor bersubsidi.

--page

"Lantas untuk skema distribusi saat ini masih didominasi swasta dan afiliasi dari produsen migor swasta dan menggunakan jalur distribusi normal. Sebab itu ke depan sebaiknya Distributor diambil alih oleh perusahaan/ badan usaha negara dan menggunakan jalur distribusi khusus migor bersubsidi,” usul Dwi lagi. (TESTI PRISCILLA/Y)