PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas berencana mengajukan kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Otovianus.

"Akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding tersebut, masih dipelajari putusan lengkapnya dulu, Karena Jaksa Penuntut Umum masih dikasih waktu 14 hari untuk membuat memori kasasi," Kata Kasi Intel Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH, Selasa, 2 Mei 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan permohonan banding dari Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus. Sehingga masa hukum pidana penjara dikurangi dari sebelumnya 6 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan. Selain itu, pidana denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara.

Sebelumya Otovianus dan Mantan Anggota Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno didakwa dalam kasus korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada KPU Kabupaten Kapuas.

Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan Otovianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

--page

Majelis hakim pengadilan Tipikor Menjatuhkan vonis selama 6 tahun, denda Rp 400 Juta subsidair 4 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Otovianus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.019.833.341 subsidair 2 tahun penjara.

Mantan Komisioner KPU Kapuas, Budi Prayitno dan Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.672.685.841,00. (APRIANDO/R)