BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie menekankan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah setempat harus mentaati regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait hak dan kewajiban pekerja atau buruh.
Hal itu disampaikan Darwandie masih dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, bahwa ini menjadi perhatian bersama agar semuanya berjalan dengan baik.
"Kami tekankan bahwa PBS harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam mengayomi buruh itu sebagai mitra bukan sebagai lawan," kata Darwandie kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023.
Karena, lanjut wakil rakyat dari Dapil II Kapuas bahwa selama ini ada informasi yang disampaikan kepada pihaknya beberapa perusahaan yang masih tidak taat dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga yang jadi korban adalah para buruh.
"Salah satu contoh misalkan tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, sehingga para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit," ucapnya.
--page
Lalu, juga saat berhenti atau diberhentikan tidak diberikan pesangon yang layak atau bahkan sama sekali tidak disalurkan hak-hak nya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.
"Kita melihat dari sisi perundang undangan yang namanya uang pesangon, dana pensiun itu harus tetap diberikan," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









