BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan masyarakat yang mengaku sebagai korban mafia tanah memantau jalannya persidangan terdakwa Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 2 Mei 2023.
Masyarakat memenuhi ruang persidangan dan ada juga yang menonton di luar persidangan dari layar televisi dinding yang ditayangkan secara virtual dan dapat dilihat dari kursi tunggu PN Palangka Raya.
Pada sidang terdakwa Madi Goening Sius kali ini beragendakan pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum Terdakwa.
Pembacaan pendapat tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah dan Yuliati. Serta dihadiri oleh Mahdianur selaku Penasehat Hukum Terdakwa. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono yang juga merupakan ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam pantauan Borneonews penonton bersorak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Madi Goening Sius.
--page
"Terhadap keberatan atau Eksepsi, kiranya adil dan bijaksana apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Eksepsi terdakwa Madi Goening Sius ditolak atau setidaknya tidak tidak dapat diterima. Menyatakan Sidang terdakwa Madi Goening Sius dilanjutkan," Ucap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati, yang disertai dengan sorakan dan tepuk tangan para penonton persidangan.
Diketahui, Madi Goening Sius, selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Madi didakwa memalsukan atau mempergunakan Surat Verklaring palsu berlokasi di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya. Berbekal verklaring tersebut, Madi disebut menjual atau mengalihkan sejumlah bidang tanah kepada orang lain sehingga mendapat keuntungan sekitar Rp 2 miliar. (APRIANDO/H)









