PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kondisi kurangnya fasilitas penerangan jalan umum (PJU) dalam kota Pangkalan Bun dan sekitarnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang terjadi sejak beberapa tahun lalu dan masih berlarut-larut hingga kini.

Anggota Komisi VII DPR RI asal Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Mukhtarudin, Selasa, 2 Mei 2023, menilai sebenarnya sudah kewajiban Pemkab Kobar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang menangani permasalahan ini agar tidaj terkesan melakukan pembiaran atas kondisi yang terjadi.

"Lantaran masyarakat Kobar sudah membayar pajak PJU tersebut secara otomatis setiap melakukan pembayaran listrik PLN baik pra maupun pasca bayar. Artinya bila pajak tersebut sudah dibayar, merupakan hak masyarakat untuk menikmati fasilitas PJU," jelas Mukhtarudin.

Pasalnya, menurut Mukhtarudin, ia secara persis mengetahui total nominal yang diserahkan PLN pada Pemkab Kobar dalam hak pajak PJU.

"Kebetulan saya bermitra dengan PLN jadi saya tahu persis seberapa besar nominal pajak PJU yang setiap bulan yang disetorkan PLN pada Pemerintah Daerah, bila dikurangi  Rp 200 - 300 juta perbulan untuk pembayaran daya ke PLN maka terdapat dana masuk sebesar Rp 1,7 hingga Rp1, 8 miliar per-bulan. Kurang lebih 25 M / dikurangi kurang lebih 6 M untuk bayar daya ke PLN masih ada lebih kurang 19 M untuk pemeliharaan dan penambahan PJU," jelas Mukhtarudin.

--page

Seharusnya, lanjut Mukhtarudin, pajak tersebut bisa digunakan untuk pemeliharaan atau pembenahan PJU yang rusak agar kondisi jalan yang gelap di dalam kota tidak berlarut-larut.

Kondisi rusaknya PJU yang terjadi di banyak lokasi di dalam kota Pangkalan Bun, menurut Mukhtarudin, tentunya berpotensi kerawanan bagi pengguna jalan.

"Selain rawan kejahatan, kondisi rusaknya PJU yang mengakibatkan gelapnya jalan juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan," jelas Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga membandingkan, penerangan jalan dalam kota Pangkalan Bun dengan kondisi dalam kota Sampit, Kabupaten Kotim yang terlihat sangat jauh berbeda.

"Di Kota Sampit jalanya terang oleh PJU, nah bila di dalam Kota Pangkalan Bun, sejak beberapa tahun lalu masih sama saja. Bahkan ada beberapa lokasi misalnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru ada yang PJU-nya terkesan tidak diperhatikan," jelas Mukhtarudin.

--page

Untuk itulah, lanjut Mukhtarudin, Pemkab Kobar melalui Dishub yang merupakan leading sector dalam pengelolaan PJU agar bisa lebih memperhatikan hak warga seperti ini.

"Karena secara umum warga sudah bayar pajak PJU secara otomatis. Artinya sudah sewajarnya bila masyarakat mendapatkan haknya," jelas Mukhtarudin. (WAHYU KRIDA/J)