BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamandau, memastikan bahwa pemda tidak akan menggelar prosesi islamisasi ulang semacam pembacaan syahadat atau pernikahan ulang bagi warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Borneonews, Jumat (18/3) siang, mengatakan, pembacaan syahadat atau pernikahan ulang bagi eks anggota Gafatar yang beragama muslim atau hal serupa bagi yang non muslim, tidak secara eksplisit diintruksikan dalam rekomndasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menjadi rujukan dalam penyikapan terhadap eks anggota Gafatar oleh pemerintah.
"Saya pelajari seluruh poin dalam SKB 3 menteri itu, dan sepemahaman saya tidak ada yang eksplisit mengintuksikan hal tersebut (syahadat atau nikah ulang bagi yang muslim atau sejenisnya bagi yang non muslim). Adapun dalam prakteknya dibeberapa daerah ada yang melakukan (semacam islamisasi dan sejebisnya), saya yakini itu sebagai salah satu bentuk lain dalam pembinaan, dan saya kira sah-sah saja. Namun untuk di Lamandau saya pastikan tidak akan ada kegiatan khusus menggelar itu" sebutnya.
Heru juga menjelaskan, proses pembinaan warga eks Gafatar hingga tahapan gelaran ikrar bersama di Lamandau bukan merupakan langkah yang tiba-tiba digelar begitu saja. Melainkan telah melewati proses sosialisasi dan tahapan pendekatan, pendampingan yang intensif sebelumnya. Termasuk, katanya, hingga pendampingan untuk menjalankan proses peribadatan sebagaimana masyarakat pemeluk agama tertentu pada umumnya.
"Untuk yang muslim, sudah kita lakukan pendampingan untuk beribadah sebagaimana biasanya, misalnya jumatan bareng, yasinan dan semacamanya. Begitupun juga yang nasrani, sudah aktif ke gereja, bahkan beberapa bulan terakhir sudah berjalan normal," terangnya
Menurut data, dari 35 jiwa eks anggota Gafatar Lamandau, 24 jiwa dari enam kepala keluarga (KK) merupakan warga beragama Islam, sedangkan 11 jiwa dari 2 KK lainnya merupakan warga yang menganut ajaran nasrani. (HENDI NURFALAH/m)


