BORNEONEWS, Sampit - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisitif DPRD Kotim yang telah selesai digodok Badan Legislatif DPRD, kini sudah diajukan ke Gubernur Kaliamantan Tengah untuk dilakukan penelitian dan verifikasi.
“Mamang tahapannya seperti itu, setelah pembahasan selesai di DPRD kabupaten, wajib disampaikan ke gubernur untuk diverifikasi, apakah ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
Kedua raperda itu yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda tentang Rencana Induk Pengelolaan Kepariwisataan Kotim 2016-2025. Dadang mengaku optimistis kedua Raperda ini lolos hasil penelitian dan verifikasi.
“Penyusunan kedua Raperda itu dilakukan dengan matang dan cermat, mulai dari studi, kajian akademis, sampai pada keterlibatan publik dalam penyusunannnya. Jadi kami yakin tidak ada masalah,” kata Dadang.
Keberadaaan perda tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal dinilai sangat penting. Sebab, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dibutuhkan aturan atau regulasi yang bisa melindungi tenaga kerja Kotim.
“Ironisnya, sebelum kehadiran raperda insisitif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal itu, belum ada satupun payung hukum yang berfungsi melindungi tenaga kerja lokal,” cetus Dadang.
Selain payung hukum yang mampu melindungi para tenaga kerja lokal, pemerintah juga harus mengadakan pelatihan ketrampilan dengan sertifikat. Sebagai modal para calon tenaga dalam mencari pekerjaan dimanapun termasuk di perusahaan asing.
Sedangkan Raperda tentang rencana Induk Pengelolaan Kepariwisataan 2016-2021 bertujuan untuk mendukung pariwisata di Kabupaten Kotim, sesuai target pemerintah kabupaten setempat menjadikan Sampit sebagai Kota Wisata. Sehingga kepariwisataan di daerah ini lebih berkembang dan dapat mengangkat serta melindungi nilai-nilai budaya, agama dan karakteristik Kabupaten Kotim. (RIFQI/m)


