BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, Atie Dieni mengatakan, seluruh perusahaan diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Mengikutsertakan karyawan ke BPJS, maka perusahaan itu dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan,” kata Atie di Nanga Bulik, Rabu, 3 Mei 2023.
Dengan diberikannya program perlindungan bagi para pekerja atau karyawan tersebut, maka diyakini pekerja atau karyawan akan semakin produktif melaksanakan kinerja yang menjadi kewajibannya, jika didaftarkan pada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Pihaknya tidak ingin ada perusahaan yang nakal atau tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib bagi karyawan atau pekerjanya pada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
“Bila hal ini tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana penjara,” tegasnya.
Tidak hanya sampai di situ, lanjut dia, bagi perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi administrasi.
--page
Sanksi yang diberikan, mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Silakan dilaporkan ke kami bila ada perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS. Kami akan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/R)









