BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial A (41) warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat yang diduga sebagai kurir sabu ini ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di rumahnya dan saat digeledah ditemukan barang bukti dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023.
Kasat menuturkan selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok, satu lembar plastik warna hitam dan sebuah handphone.
--page
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)









