BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial R (31) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas karena kasus tindak pidana narkotika.
Petugas mendapati pelaku saat membawa satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,55 gram.
Dia ditangkap saat berada di Jalan Pemuda, Km 3,5 Handel Ulis, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga dan dilakukan penyelidikan.
"Pelaku berinisial R dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023.
Kasat menuturkan selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok, dua lembar plastik warna hitam, satu buah plastik klip kosong.
--page
Kemudian satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan beseta kunci kontak.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/R)









