BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Provinsi Kalteng menggencarkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayahnya.
Terbaru dilaksanakan melalui Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Katingan, bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Katingan.
"Kegiatan pengawasan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," sebut Kepala Inspektorat Kalteng, Saring dalam keterangannya baru baru ini.
Selain itu ditunjang dengan Permendagri RI Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Aturan tersebut menyatakan bahwa Pelaksanaan Pengawasan Umum dan Pengawasan Teknis terhadap Kabupaten/Kota dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah selaku perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dilaporkan kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang, Inspektur Kabupaten Katingan Deddy Feras serta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. (HERMAWAN DP/RILIS/R)









