KOMANDAN Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi, mengecam tindakan sejumlah LSM lingkungan dan lembaga adat melayu yang menggugat pemerintah melalui “Citizen Lawsuit.” 


Kecaman itu diluapkan Danlanud saat menyampaikan materi pada rapat Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Riau di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Jumat (18/3).


“Kita sedang berusaha memadamkan kebakaran, tiba-tiba mensomasi pemerintah daerah dan pusat. Ini maksudnya apa? Saya terus terang saja ini tidak memberikan contoh yang baik,” kata Henri.


Ia mengatakan seharusnya LSM dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau harus turut serta membantu mencegah terjadinya Karhutla dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat. 


“Jangan malah saling menjatuhkan seperti ini,” ujarnya kesal.


Sementara itu, ia meminta kepada LSM dan LAM Riau yang mengajukan gugatan “Citizen Lawsuit” itu agar sekali-kali mengunjungi Satgas Karhutla Riau yang berada di Lanud Roesmin Nurjadin. 


“Sekali-kali ke sinilah, lihat bagaimana kita semua bekerja berusaha memadamkan kebakaran,” lanjutnya.


Ia menambahkan, membakar lahan itu merupakan budaya masyarakat Riau yang mayoritas melayu. 


“Jadi ini adalah tugas kita bersama untuk mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak lagi membakar dalam membersihkan lahan,” ujarnya.


“Terutama kepada LAM Riau sebagai pemangku adat yang dituakan. Seharusnya bisa bekerjasama menanggulangi Karhutla,” lanjut Danlanud.


Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau adalah lembaga yang dibentuk untuk mewadahi dan berfungsi melakukan pembinaan, pengembangan dan penerapan serta mengawal nilai-nilai adat budaya Melayu.


Sebelumnya, sejumlah organisasi lingkungan seperti Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhir) Riau serta LAM Riau yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke PN Pekanbaru, Kamis (10/3) lalu.


Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah selama 60 hari kerja pemerintah yang disebutkan diatas tidak memberikan respon atas notifikasi gugatan CLS terkait karhutla.

(ANT/B-11)