PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Eksepsi atau keberatan terdakwa Madi Goening Sius ditolak oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 4 Mei 2023.

"Mengadili, menyatakan Eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ditolak. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg PDM96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum," kata Agung Sulistyono saat membacakan amar putusan sela, didampingi Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setiyadi.

Kemudian majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 114/Pid.B/2023/PN.PIk atas nama Terdakwa Madi Goening Sius.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah sangat menghormati putusan majelis hakim. Jaksa muda Ini mengatakan pada persidangan berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang akan menguatkan pembuktian.

Sebelumnya, dalam ekspepsi Terdakwa Madi Goening Sius melalui Penasihat hukumnya Mahdianur meminta surat dakwaan batal demi hukum dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menilai Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada diluar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi KUHPerdata. Dia juga meminta agar hak JPU untuk menuntut diri dicabut karena perkara ini tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. 

--page

Oleh karena itu, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah membacakan pendapat atas eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Madi Goening Sius pada Sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada selasa, 2 Mei 2023

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, dakwaan yang disusun oleh pihaknya tidak bersifat fiksi, melainkan didasarkan pada fakta hukum. Dakwaan tersebut, lanjutnya, disusun secara sistematis dengan mempertimbangkan peristiwa pidana yang terjadi dan unsur-unsur yang ada pada Pasal di undang-undang yang berlaku. Semua detail, termasuk waktu, tempat kejadian perkara, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana caranya, dijelaskan secara detail dalam surat dakwaan. 

Diketuai Madi Goening Sius, selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Madi didakwa memalsukan atau mempergunakan Surat Verklaring palsu berlokasi di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya. Berbekal verklaring tersebut, Madi disebut menjual atau mengalihkan sejumlah bidang tanah kepada orang lain sehingga mendapat keuntungan sekitar Rp 2 miliar. (APRIANDO/H)