BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang sengketa tanah antara Mariate Nyahan T Unting melawan H Irawan dan lainnya di RT 13 Kelurahan Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur terus bergulir. Agenda sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang kali ini yaitu penyerahan alat bukti dari Pelawan, Terlawan dan Turut Terlawan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi hhdengan didampingi hakim anggota Febdhy Setiyana dan Eddy Montana. Turut hadir kuasa hukum Pelawan dan Terlawan.
Saat diwawancarai usai sidang, kuasa hukum Pelawan, Mahdianur, mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti proses sidang dengan agenda penyerahan alat bukti.
"Hari ini agenda sidang di pengadilan negeri Tamiang Layang dari kami para turut Terlawan dan para Pelawan juga turut Terlawan hari ini mengajukan bukti surat," ucap Mahdianur.
Lebih lanjut dikatakan Mahdianur bahwa pihaknya mengajukan bukti surat dan mau mendaftarkan secara e-Court namun terjadi gangguan sehingga tidak bisa masuk ke e-Court.
"Sudah beberapa hari sampai pagi tadi dimasukan nggak bisa dan sampai sidang tadi. Semoga aja hari ini atau besok sudqh bisa di masukan lewat e-Court," jelasnya.
Mahdianur juga mengungkapkan bahwa berkas fisik yang sudah dilegalisir di kantor pos telah diserahkan ke majelis hakim.
"Sudah diserahkan juga dengan majelis hakim, jadi untuk bukti surat sudah selesai kemungkinan kalau tidak ada tambahan minggu depan agendanya biasanya menyelesaikan bukti surat atau sidang lapangan ada juga pemeriksaan saksi, tergantung Majelis Hakim kita mengikuti aja yang mana yang baik," jjelas Mardianur singkat.
Senada, Wangivsy Eryanto selaku kuasa hukum dari pihak Terlawan menjelaskan bahwa telah menghadiri sidang penyerahan alat bukti dan akan melanjutkan perlengkapan penyampaian alat bukti tambahan pada sidang yang akan datang.
"Hari ini kita telah melakukan dan menyampaikan alat bukti dari para Pelawan, Terlawan dan ada juga turut Terlawan dan juga ada hari ini, jadi kita hari ini ada menyampaikan 18 tapi ada yang sebagian baik itu dari pihak Pelawan dan Terlawan," ucap Wangivsy.
Dirinya juga menjelaskan ada alat bukti yang diperbaiki karena ada fotocopy yang hilang atau tertutup dan akan disampaikan minggu depan alat bukti tambahan.
"Minggu depan agendanya tambahan alat bukti dan sekaligus pemeriksaan saksi. Intinya kemarin sudah kita melakukan jawab jenewa melalui e-Court, intinya kami dari Terlawan saya kuasa hukum ibu Mariate Unting menyampaikan bahwa kita mengajukan esepsi atau tangkisan," ungkapnya.
Menurut Wangivsy para Pelawan tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mempunyai kapasitas untuk bertindak sebagai para Pelawan atau pembantah dalam perkara tersebut.
"Karena secara nyata Pelawan satu itu kemarin menggantikan kedudukan dari suami sahnya, almarhum, sedangkan Pelawan dua kemarin bukti-buktinya pada saat sidang ada menyampaikan di perkataan Nomor 14 dan ada juga di dalam putusan Pelawan dua itu tertuang dalam keputusan angka 2 huruf C halaman 84 keputusan para perdata Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Tml dan bukti para Pelawan karena sudah diuji pada keputusan tertuang dalam keputusan angka 3 dan 4 halaman 87 perkara perdata nomor 14," ujarnya.
--page
Sementara itu Rohayati sebagai salah satu Pelawan, saat diwawancarai menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menjalani proses sidang dengan harapan agar mendapat keadilan atas lahan yang selama ini menjadi hak nya.
"Kita terus berjuang untuk benar-benar mendapat keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi hak kami," ucap Rohayati singkat. (BOLE MALO/R)









