PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah mengatakan sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa Madi Goening Sius.

"Kita sudah mendengar putusan sela yang menolak Eksepsi dsri Penasihat Hukum terdakwa dan melanjutkan ke pembuktian. Pada pembuktian nanti jaksa akan menghadirkan saksi-saksi yang akan membuktikan perkara ini semakin terang benderang," Kata Januar usai persidangan berakhir.

Januar Hapriansyah menerangkan pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa Madi Goening Sius menggunakan Verklaring palsu untuk menjual tanah tersebut kepada masyarakat hingga mendapatkan keuntungan 2 Miliar. "Tapi yang Jelas kita akan mendengar saksi yang menguatkan pembuktian," ujar Januar singkat.

Eksepsi atau keberatan terdakwa Madi Goening Sius ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 4 Mei 2023

"Mengadili, menyatakan Eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ditolak. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg PDM96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum," kata Agung Sulistyono saat membacakan amar putusannya didampingi Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setiyadi.

Kemudian majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 114/Pid.B/2023/PN.PIk atas nama Terdakwa Madi Goening Sius. (APRIANDO/R)