PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa Madi Goening Sius (69) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya mengundang rasa syukur dari korban mafia tanah. 

Men Gumpul selaku Juru Bicara (Jubir) Korban Mafia Tanah yang diambil oleh Majelis Hakim dinilai sesuai dengan harapan dan perjuangan mereka selama bertahun-tahun.

"Kami mewakili korban mafia tanah yang merupakan pemilik tanah SHM yang ada di Jalan Badak dan Hiu Putih merasa bersyukur atas putusan sela yang diambil Majelis Hakim pada hari ini," ucapnya seusai persidangan berakhir, Kamis sore, 4 Mei 2023

Para korban berharap putusan akhir nanti juga akan berpihak kepada mereka sehingga mereka dapat merasa tenang dan nyaman dalam memiliki tanah yang seharusnya menjadi hak mereka.

Eksepsi atau keberatan terdakwa Madi Goening Sius ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 4 Mei 2023

"Mengadili, menyatakan Eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ditolak. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg PDM96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum," kata Agung Sulistyono saat membacakan amar putusannya didampingi Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setiyadi.

--page

Kemudian majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 114/Pid.B/2023/PN.PIk atas nama Terdakwa Madi Goening Sius. (APRIANDO/R)