BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat koordinasi antara tiga pemerintah kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Bataguh dan Basarang telah digelar, bertempat di aula kantor Kecamatan Selat.
Rapat yang dihadiri Camat Selat Yaya Setiabudi, Camat Bataguh Syuryadin, dan Camat Basarang Eko Dharma Putra itu untuk membahas batas wilayah dan pengelolaan lahan.
Camat Selat, Yaya Setiabudi menyebutkan kalau batas wilayah mengacu pada Peraturan pemerintah Kabupaten Kapuas nomor 6 dan nomor 7 tahun 2012 tentang batas wilayah yang sudah menjadi ketetapan.
Tidak menggunakan hak atau kepemilikan dari tanah tersebut, yang berarti pemilik harus mengurus kepemilikan di wilayah terkait masing masing. Karena itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,
"Dasar itulah yang membuat kita mengadakan pertemuan. Tujuannya untuk mengklarifikasi masalah yang berkembang di luaran. Maka dari itu dalam pertemuan itu diundang pula damang dan tokoh lainnya untuk lebih memperjelas tujuan pertemuan itu," katanya, Jumat, 5 Mei 2023.
Rapat tersebut juga merupakan langkah awal bagi pihaknya untuk melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga atau perusahaan agar ditemukan kejelasan wilayah sebelum melakukan langkah berikutnya. Kepastian hukum biar lebih jelas.
--page
Camat Bataguh, Syuryadin mengatakan sesuai dengan dokumen dan titik koordinat yang ada dalam peraturan pemerintah, serta peninjauan ke lapangan. Menyebutkan tidak ada permasalahan jika berpacu pada aturan yang berlaku.
Hadir dalam pertemuan, Damang Selat Manli D Apil, Damang, Damang Bataguh Darmandi, lurah, kepala desa, staff Kecamatan Selat, Bataguh, Basarang dan lainnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)








