BORNEONEWS-Palangka Raya: KETEGANGAN antara Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo dengan Walikota Palangka Raya Riban Satia kian menggelinding. BATAS akhir respon yang diminta PenjabatGubernur Kalteng Hadi Prabowo kepada Walikota Palangka Raya Riban Satia untukmenindaklanjuti enam rekomendasi Pemprov, berakhir hari ini. Perintaan itu taklain adalhsebagai tindaklanjut surat dari komisi aparatur sipil negara (KASN)yang berisi lima rekomendasi kepada Walikota Palangka Raya.
Masa kadaluwarsa tanggapan suratitu berakhir karena Pemprov menulis surat kepada Walikota bernomor700/96/V.b/2016/INSP perihal Penegasan Rekomendasi KASN yang bersifat segera,bertanggal 18 Februari 2016 dan memberi tenggat waktu selama 30 hari untukmenindaklanjutinya.
Ditanya apa yang sedang diprosespihaknya saat ini, Hadi Prabowo sudah memberikan sinyal bakal adanya sanksiyang diajukan untuk Riban. Ia menyebut saat ini sedang dalam tahapan.Pengusulan sanksi itu sesuai ancaman yang tertera dalam surat yang dibuatnyasebulan yang lalu.
“Nanti ada tahapan dalam prosespemberian sanksi. Otomatis nanti dari pusat akan beri teguran sesuai tahapanyang sudah ada di sana,” ungkapHadi Prabowo usai menghadiri apel siaga dalam rangka Sensus Ekonomi (SE) 2016di halaman BPS Kalteng jalan Pierre Tendean, Jumat (18/3).
Ini sesuai komiten yangdituangkan Hadi dalam suratnya, yakni diharapkan dalam waktu 30 hari setelahditerimanya surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemkot Palangka Raya.Jika tidak melaksanakannya, Hadi memberikan ancaman bakal akan mengajukankepada Mendagri untuk memproses penjatuhan sanksi sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak akan panjang lebar,yang penting kalau kita sebagai abdi negara dan masyarakat, ini kita kanloyalitas pada ketentuan yang ada. Sehingga kita tidak usah diskusi panjanglebar, ini adalah merupakan penyimpagan. Jadi tergantung, mau dilaksanakan, maudi evaluasi, mau interopeksi, silahkan. Kalau tidak mau, hukum akan berjalan,”tandasnya lagi.
Ditanya soal bentuk sanksi nantinya, Hadi tak menampik jikaada hubungannya dengan bantuan keuangan untuk APBD Kota Palangka Rayamendatang. “ Ya pasti itu ada hubungannya. KASN akan beri sanksi demikian pulaKemendagri akan beri sanksi. Saya tidak cari kelemahan tapi kita berpijak padaaturan dan obyektivitas,” tandasnya. (RZ/*)


