BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menyampaikan 3 catatan dan rekomendasi kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dalam LKPJ Bupati tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini mengatakan ada tiga catatan dan rekomendasi yang disampaikan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
“Masih banyaknya perangkat desa atau masyarakat yang kurang atau belum memahami kebijakan administrasi di bidang pertanahan,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dalam catatannya yang disampaikan ke Disperkimtan, Jumat 5 Mei 2023.
Kemudian belum optimalnya peran dan fungsi kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman serta penyaluran bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) langsung disalurkan kepada calon penerima.
Rekomendasi yang disampaikan DPRD Barito Utara yaitu terus melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum atau sosialisasi kebijakan pertanahan.
“Untuk melakukan koordinasi lintas sektor untuk keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, sementara belum ada regulasi yang lebih teknis berupa Peraturan Bupati untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyediaan perumahan khususnya terkait Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) perumahan,” kata Ketua dewan.
--page
Rekomendasi terakhir agar penyaluran bantuan RTLH tepat sasaran untuk dilakukan pembentukan kelompok masyarakat yang beranggotakan calon penerima.
Rekomendasi yang disampaikan ini, kata dia, bisa bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara dimasa yang akan datang. (RAMADHANI/R)









