BORNEONEWS, Palangka Raya - Gerilya pemuda bernama Riki Akbar, 22, dan Saifullah, 18, mengedarkan obat daftar G jenis Zenit pupus di tangan aparat Polsek Pahandut. Dua bersaudara kakak beradik itu ditangkap polisi di kediamannya, Jalan dr Murjani, Gang Taufik, Palangka Raya, Jumat (18/3/2016) pukul 14.40 WIB.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti 2.700 butir, uang tunai diduga hasil penjual Rp458 ribu, kotak plastik, dan satu dus kosong.


"Mereka kita tangkap di rumahnya dan diduga sebagai penjual. Katanya sudah sekitar tiga bulan," ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang didampingi Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Kasat Narkoba AKP Winarko Kisworo, Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Jaka Waluya di Polsek Pahandut, Sabtu (19/3/2016).


Dia menuturkan, pengungkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat. Warga setempat resah, apalagi disebut-sebut acap terjadi keributan gara-gara obat itu. Setelah penyelidikan dan dipastikan benar, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.


Dari hasil pemeriksaan, dua kakak beradik itu mendapat keuntungan Rp5 ribu karena dalam sekeping mereka jual seharga Rp25 ribu. Sementara total barang bukti yang diamankan jika diuangkan berkisar Rp6,75 juta. Keduanya dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1,5 miliar. (BUDI YULIANTO/m)